John Kei Ditangkap, Ini Tanggapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 

Senin, 22 Juni 2020 - 09:13 WIB
John Kei

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - John Kei yang sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat dari LP Nusakambangan ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangkerang. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian kepada John Kei.

"Apabila John Kei memang ditangkap oleh pihak kepolisian, nanti kan ada tahap pemeriksaan. Kami menganut azas praduga tak bersalah. Kita melihat, kita ikuti dulu proses-proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Apriyanti, Senin (22/6/2020).

John Kei pada tanggal 26 Desember 2019 lalu mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM Yasonna Laoly atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Selama masa pidana, John mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Rika mengatakan, Ditjen PAS masih menganut azas praduga tidak bersalah soal John Kei yang diamankan polisi. Jika terbukti bersalah, pihaknya akan melakukan tindakan administrasi.

"Setelah ada proses hukum atau setelah adanya putusan bahwa yang bersangkutan memang bersalah dan memang terkait dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan, kepada John Kei khususnya tentunya akan ada tindakan administrasi dari Balai Permasyarakatan. Untuk itu kami tunggu dulu proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian," ujar Rika.

John Kei masih berada dalam pengawasan dan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Ditjen PAS nantinya juga akan berkoordinasi dengan polisi.

"PK Bapas yang selama ini melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien permasyarakatan John Kei tentunya akan berkoordinasi dengan pihak yang menahan atau melakukan penyidikan atau pemeriksaan John Kei saat ini," ucap Rika.

Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek markas John Kei terkait kasus penembakan di perumahan Green Lake City. John Kei kini diperiksa di Markas Komando (Mako) Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Ahad (21/6) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.

"Pelaku yang diamankan 2 orang diduga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Ahad (21/6). Yusri membenarkan saat dikonfirmasi bahwa inisial J K adalah John Kei.

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler